Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Polri mengklaim sudah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Korps Bhayangkara bakal mengumumkannya tersangka sore ini.

"Info dari Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto) sore ini ya doorstop (pengumuman tersangka)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Namun, dirinya mengaku belum dapat memastikan waktunya. Ramadhan cuma mengatakan, diperkirakan sekira pukul 16.00 atau 17.00 WIB. Untuk itu, dirinya minta bersabar. "Sekitar jam 4 atau jam 5 sore di (Gedung) Bareskrim Polri," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal progresif atipikal (GGPA) pada anak. Gelar perkara ini dilakukan dalam rangka menentukan tersangka di balik kasus tersebut.

"Mungkin paling lambat Rabu, melakukan gelar perkara. (Gelar perkara) iya untuk penetapan tersangka," ujar Brigjen Pipit, Selasa, 15 November 2022.

Ilustrasi Obat Sirup

Photo :
  • Pinterest

Sejauh ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus gagal ginjal akut ini. Mulai dari empat pegawai BPOM hingga ahli pidana. Pipit menjelaskan, keempat pegawai BPOM itu dimintai klarifikasi terkait bidang pekerjaannya terutama dalam pengawasan obat sirop yang diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal pada anak.