RK Klarifikasi Soal Lahan SDN Pocin 1 Dijadikan Masjid Agung Depok

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • Humas Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil buka suara usai disebut sebagai pihak yang memerintahkan relokasi SD Negeri Pondok Cina (Pocin) 1 dijadikan Masjid Agung Depok.

RK meluruskan pernyataan Wali Kota Depok sebelumnya yang menyebut jika perencanaan alih fungsi lahan SDN Pocin 1 untuk pembangunan Masjid Adung atas perintah dari Ridwan Kamil.

"KLARIFIKASI, terkait berita termaksud. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi mispersepsi," kata Ridwan Kamil dalam unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Kamis, 17 November 2022.

"Dalam kasus ini ini sebenarnya sederhana. Pemerintah Provinsi Jabar kapasitasnya hanya menampung aspirasi daerah. Mau Alun-alun silakan, mau pariwisata, gedung kesenian maupun Masjid/Rumah Ibadah, silakan," jelasnya.

Ridwan Kamil menjelaskan, untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut rencana pembangunan masjid tersebut adalah perintah dirinya selaku Gubernur Jaba. Ia menyebut pihaknya hanya menampung aspirasi dari Pemkot Depok.

"Dan rumusnya sederhana saja, JIKA anggaran bantuan datang dari provinsi MAKA tugas kota/kabupaten lah menyediakan lahannya dengan baik dan aman. Itulah yang terjadi dalam situasi rencana pembangunan masjid di lahan SD Pondok Cina 1," ungkapnya.

RK mengatakan, selama ini Pemkot Depok melapor ke Pemprov Jabar jika lahan untuk masjid sudah aman. Ia mengaku sempat bertanya soal relokasi SDN 1 Pocin.

"Selama ini pihak Pemprov dilapori pihak Pemkot Depok bahwa lahan sudah aman terkendali dan sudah akan ada rencana relokasi untuk Sekolah Dasar tersebut. Saya sempat tanya, kenapa harus direlokasi?," imbuhnya.

"Dijawab oleh tim Pemkot Depok, bahwa situasi lalulintas sudah sangat padat dan rawan kecelakaan bagi anak2 SD bersekolah disana," sambung RK.

Ia pun berharap jika polemik relokasi SDN Pocin 1 bisa segera dituntaskan lewat musyawarah. Terkait lokasi proyek masjid bisa dipindah atau dibatalkan pun tak jadi masalah jika lahan tak jelas.

"Jadi jika lahan memang belum clean anda clear untuk alih fungsi sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Sampai semua pihak menerima. Jika tidak, maka niat membangun masjid bisa pindah lokasi atau bisa juga tidak jadi dibangun atau dibatalkan," tutupnya.