2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Disegel Polisi
- Pixabay
BANDUNG – Bareskrim Polri menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasional lagi.
"Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 18 November 2022.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.
Lanjut Dedi, dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma, dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Sementara itu, dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.