Brigjen Hendra: Kabareskrim Terima Setoran dari Tambang Ilegal

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

BANDUNG – Mantan Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan secara blak-blakan menyebut jika Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang setoran dari hasil tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawandi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.

Selain itu, Brigjen Hendra juga membenarkan soal laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal tersebut.

"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra.

Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

 

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

 

Dalam hal tersebut, Hendra mengaku langsung yang memeriksa orang yang terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur, yakni salah satunya Ismail Bolong.

"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.

LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif.

"Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," kata Hendra.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong. Selanjutnya, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya sudah benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Namun demikian, Sambo enggan merinci secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tegas Sambo.

Beredar sebuah video viral di instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia. 

Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail Bolong

Photo :
  • Instagram @terangnedia

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar - besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali. 

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia.