Disindir Kabareskrim, Begini Tanggapan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyindir balik Ferdy Sambo terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Di mana, Komjen Agus menuding jika Ferdy Sambo yang sebetulnya menerima dana terkait kegiatan tambang ilegal tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Ferdy Sambo, Arman Hanis pun angkat suara. Di mana ia menyebut tidak mau menanggapi terkait hal tersebut.

"Tentu kami bukan pihak yang tepat untuk memberikan komentar," kata Arman saat dihubungi Sabtu 26 November 2022.

Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Agus Andrianto sebaiknya ditanyakan kepada pejabat yang berwenang. Sebab, Arman mengaku sedang fokus untuk menjalani proses persidangan kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Silahkan hal ini ditanya kepada aparat penegak hukum. Kami fokus pada penanganan kasus hukum para klien kami," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra Kurniawan yang menandatangani laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Hendra saja menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • VIVA

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," kata Agus melalui keterangannya pada Jumat, 25 November 2022.

Menurut dia, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, ia mencontohkan kasus berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

"Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," jelas dia.