Ferdy Sambo Ditantang Kabareskrim Tunjukan BAP Kasus Tambang Ilegal
- VIVA
BANDUNG – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menantang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menunjukkan berita acara pemeriksaan dirinya dalam kasus tambang ilegal. Kasus tambang ilegal ini mencuat usai diungkap Ismail Bolong, pensiunan polisi berpangkat Aiptu.
"Keluarin aja berita acaranya (berita acara pemeriksaan)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Agus juga telah membantah pernyataan Ferdy Sambo yang menyebut dirinya dan Ismail Bolong sudah diperiksa terkait kasus tambang ilegal.
"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong). Saya belum lupa ingatan," tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
Sebelumnya beredar sebuah video viral di Instagram yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto, diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur. Video tersebut diunggah oleh akun sosial media @terangmedia.
Ismail Bolong muncul ke hadapan publik setelah video pengakuannya sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.
Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya," kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.
Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata dia.