Gelar Perkara Ismail Bolong Selesai, Bagaimana Hasilnya?
- Instagram @terangnedia
BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah selesai melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Gelar perkara tersebut telah rampung pada Jumat 2 Desember 2022.
Namun, pihak kepolisian belum mau membeberkan ke publik terkait hasil dari gelar perkara tersebut.
"Gelar perkara sudah kita lakukan, untuk kepentingan investigasi lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.
Adapun kasus tambang ilegal itu bermula dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Pipit mengatakan nantinya hasil gelar perkara akan diumumkan saat proses penyidikan sudah tuntas.
"Saya minta waktu tuntaskan. Baru kita rilis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.