Tangis Arif Rachman, Tak Terima Dipecat Gegara Ferdy Sambo

AKBP Arif Rachman
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

BANDUNG – Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin menangis di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.

Seperti diketahui, Arif merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berawal dari Majelis Hakim yang bertanya kepada Arif terkait penugasannya di kepolisian. Namun, Arif mengaku bahwa dirinya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"PDTH yang mulia," tutur Arif yang mengaku putusan PTDH itu dibacakan di sidang etik pada 8 Agustus 2022.

Lantas, Hakim pun langsung menanyakan bagaimana perasaan Arif usai di-PTDH dari Polri. Tak hanya itu, Arif pun kini telah duduk sebagai pesakitan di kasus obstruction of justice Brigadir Yosua. Arif mengaku dirinya hanya melakukan perintah atasan.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sedih yang mulia, saya hanya bekerja," ujar Arif sambil menangis.

Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.