Manajer Binomo Jadi Tersangka Buah Pengembangan Indra Kenz
- Istimewa
Bandung – Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading Binari Option lewat Platform Binomo. Status tersangka Brian merupakan hasil pengembangan kasus tersangka Indra Kenz.
Brian Edgar merupakan manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, dikutip dari VIVA.co.id, Minggu, 3 April 2022.
Whisnu menerangkan, tersangka menjalankan peran sebagai costumer support platform Binomo dan menerima komplain dari akun Binomo Indonesia.
"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujarnya.
Pada 2019, Brian diangkat menjadi Manajer Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia menjadi afiliator Binomo dengan skema bagi hasil. "Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa ada aliran dana dari Brian kepada Indra Kenz senilai Rp120 juta pada Februari 2021. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," katanya.
Brian Edgar disangkakan pidana pokok laiknya Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Brian dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (ads)