Pertamina Digeledah Polisi Soal Kasus Korupsi BBM Rp451 Miliar

SPBU Pertamina
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan terhadap PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi BBM nontunai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 451,6 miliar.

Adapun lokasi kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor 60 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VI Integrated Terminal Banjarmasin yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Nomor 1 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin, Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Depo Bahan Bakar Minyak Banjarmasin).

Dari hasil penggeledahan tersebut, Polisi mengantongi sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Barang bukti tersebut mulai dari tujuh unit CPU hingga sejumlah dokumen transaksi. 

"Tujuh unit CPU, dokumen yang terkait dengan data transaksi pada sistem My SAP (dari server), dokumen yang terkait dengan pemesanan BBM PT AKT dan dokumen lainnya yang terkait dengan perkara," ujar Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Selain melakukan penggeledahan, Cahyono juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan reka ulang atau rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM. 

"Penyidik juga melakukan reka ulang atau rekonstruksi mekanisme pengaliran BBM dari depo BBM Banjarmasin kepada para transportir (truk tangki maupun bunker sungai) yang dilakukan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Kalselteng yang beralamat di Jalan Lambung Mangkurat Nomor: 60 Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin ke depo BBM Banjarmasin," kata Cahyono. 

Kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada periode 2009-2012 atas perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT PPN dengan PT AKT dengan angka kerugian negara sebesar RP451 miliar.Cahyo menjelaskan adapun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut ialah Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.