Putri Candrawathi Sempat Menangis saat Perjalanan Pulang dari Magelang

Sidang Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan bahwa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menangis saat perjalanan pulang dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta.

Hal itu diungkap Bharada E saat memberikan kesaksiannya secara langsung di hadapan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.

Namun demikian, Bharada E tak mengetahui secara pasti penyebab Putri Candrawathi menangis kala itu.

"Jalanlah kita Yang mulia sama Patwal dari Magelang pakai mobil itu, jalan sudah jalan dari Magelang ke Jakarta, saya juga krg tahu daerah-daerah sana," ujar Bharada E di Ruang Sidang utama PN Jakarta Selatan.

Setelah itu, Bharada E pun langsung mengatur soal agenda tes PCR dan isolasi mandiri untuk Putri di Jalan Bangka. Kendati, Putri mengarahkan agar test PCR dilakukan di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Hakim pun mempertegas bertanya kepada Bharada E terkait apa yang dilakukan Putri pada saat diperjalan pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

"Sepanjang perjalanan saudara melihat terdakwa posisi sedang apa? Tidur, istirahat, mendengarkan musik, bertelepon?," tanya hakim.

Bharada E mengungkapkan Putri ketika itu menyetel musik dalam perjalanan. Baru setelahnya, dia mengungkapkan soal momen Putri menangis.

"Baru sebelum saya bertanya kedua kali itu, saya menengok ke belakang meminta petunjuk pertama, tapi ibu lagi nangis Yang Mulia pada saat itu, jadi saya urungkan niat saya. Nanti saja kalau sudah agak reda," tutur Bharada E.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.