Kuat Ma'ruf Ngaku Lihat Rambut Putri Acak-acakan dan Kasur Berantakan
- VIVA/Zendy Pradana
BANDUNG – Sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, mengaku melihat Putri Candrawathi dalam kondisi rambut acak-acakan dan juga sprei di kamarnya berantakan. Kuat melihatnya tepat pada tanggal 7 Juli 2022.
Hal tersebut dikatakan Kuat Maruf saat bersaksi di hadapan majelis hakim dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Desember 2022.
Berawal saat Kuat Maruf bersaksi bahwa melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah turun tangga sembari mengintip ke arah kamar Putri Candrawathi yang berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
"(Melihat Yosua) turun. Naik turunnya ga jelas, posisi arah turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu di tangga," ujar Kuat kepada majelis hakim.
Kemudian, hakim mempertegas kepada Kuat Maruf terkait keterangannya yang melihat Brigadir J mengintip ke arah kamar Putri. Kuat pun memperagakan posisi Brigadir J yang mengintip.
"Turun itu di tengah tangga atau masih di atas ngintip lagi?" tanya hakim
"Tangga kurang beberapa langkah," jawab Kuat.
"Ngintip-ngintip dulu baru turun?" tegas hakim.
"Begini, begini (contohkan mengintip) ke bawah," jawab Kuat.
"Ngintip ke bawah?" tanya hakim.
"Betul," jawab Kuat lagi.
Lalu, Kuat Maruf pun yang ketika itu memergoki Brigadir J mengintip langsung menggedor kaca teras atas rumah Magelang. Kala itu, Kuat Maruf melihatnya di balik teras rumah.
"Setelah itu Yosua?," kata Hakim.
"Saya gedor," kata Kuat.
"Gedor apa?" beber hakim.
"Kaca waktu itu," sahut Kuat.
"Terus?" tanya hakim.
"Saya gedor niat saya ngagetin malah lari," kata Kuat.
"Lalu kamu ke atas lihat ibu?" kata hakim.
"Itu setelah dipanggil," jawab Kuat lagi.
Setelah Kuat dipanggil oleh Susi yang kala itu berada di dalam rumah. Kuat langsung masuk ke dalam kamar Putri.
Lantas, Kuat mengatakan kondisi Putri saat itu. Menurut Kuat, Putri dalam kondisi tergeletak dan di sekitar kamar tidur sudah berantakan.
"Posisi tergeletak itu gimana? Tergeletak, rambutnya tuh gimana? Kelihatan nggak?" tanya hakim.
"Ya kelihatan," kata Kuat.
"Rapi atau acak-acakan?" tanya hakim.
"Acak-acakan," tutur Kuat.
"Sudah pakai baju waktu itu?" tanya hakim.
"Baju," jawab Kuat.
"Keadaan tempat tidur bagaimana?," tegas hakim.
"Pada saat itu berantakan," kata Kuat.
"Berantakan seperti apa?" tanya hakim lagi.
"Ada sprei pada ketarik bantalnya tidak sesuai tempatnya," kata Kuat.
"Oh seperti kalau orang tidur terbuka gitu?," tanya hakim.
"Betul," kata Kuat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Tim kuasa hukum Putri beberkan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi.
"Kuat Ma’ruf saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah. Lalu, Kuat tidak sengaja melihat Yosua turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi," kata tim kuasa hukum Putri saat bacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, lanjutnya, gelagat Yosua menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu, Kuat melihat kecurigaan itu langsung menghampiri Yosua. Namun, Yosua lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma’ruf.
"Oleh karena itu, Kuat Ma’ruf sambil mengejar Yosua menyuruh Susi untuk memeriksa terdakwa Putri Candrawathi di kamarnya," kata tim kuasa hukum.
Kemudian, Susi mendapati terdakwa Putri yang sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah jika Yosua kembali naik secara tiba-tiba ke kamar terdakwa Putri di lantai 2.
"Video BAP Kuat Ma’ruf Hal. 10 angka 29 tertanggal 9 Agustus 2022 dan BAP Konfrontasi Hal. 9 angka 6 huruf e tertanggal 31 Agustus 2022,” ujarnya.
Kejadian dugaan pelecehan itu terjadi saat Putri sedang tertidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah di Magelang. Yosua disebut masuk ke kamar dan melakukan pelecehan.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," kata kuasa hukum Putri.
Menurut tim kuasa hukum, Putri saat itu tengah sakit kepala dan tidak enak badan.
"Serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujarnya.