Ranmor Jelang Nataru Makin Marak, Pemilik Kendaraan Waspada

Polisi Ungkap Kasus Ranmor di Kabupaten Bandung
Sumber :
  • Yuwana Kurniawan

 

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (ranmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2022 di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.

"Kejadian hari selasa 8 November lalu jam 17:30 WIB, adapun tersangka dengan yang sudah kami amankan ini satu temannya yang DPO," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.

"Tersangka yang kami amankan saat ini ada dua yakni SG (19), PP (19) dan satu lagi KK DPO," ujarnya.

Kusworo menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda, dimana ada yang sebagai pemetik dan yang mengawasi lokasi.

"Tersangka mengawasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan modusnya merusak melalui lubang kunci," tuturnya.

"Dan satu tersangka lainnya yang kami amankan, itu adalah penadahnya," sambungnya.

Lanjut Kusworo, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai merk.

Polisi Ungkap Kasus Ranmor di Kabupaten Bandung

Photo :
  • Yuwana Kurniawan

"Dimana sembilan sepeda motor itu, satu adalah Honda Genio kemudian Honda Beat sedangkan satu lagi, motor Scoopy," jelasnya.

"Jadi dari laporan polisi yang kami terima dari kasus ini, hari ini kami langsung lakukan pengantaran barang bukti sepeda motor curian ini kepada korban masing-masing," ujar Kusworo.

"Barang bukti ini kami antar kepada korban untuk pinjam pakai selama proses pelimpahan ke Kejaksaan," tegasnya.

Lebih lanjut, setelah diamankan sembilan motor ini, Bagi warga masyrakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor, silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat dari kendaraan motor tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka PP dikenakan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (bdg)