Ahli Forensik Temukan Luka Kekerasan Akibat Senjata di Tubuh Yosua
- YouTube
BANDUNG – Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw memastikan bahwa dalam tubuh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ada luka yang berasal dari penganiayaan.
Hal tersebut diungkap oleh Farah saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022 dengan perkara pembunuhan berencana.
Farah mengatakan hal tersebut saat dirinya tengah ditanya oleh penasehat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman menegaskan kepada Farah apakah dalam tubuh Brigadir J terdapat luka yang berasal dari penganiayaan.
Pasalnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat melaporkan terkait pembunuhan berencan dengan sejumlah bukti yang mengatakan terdapat luka penganiayaan kepada Brigadir J.
"Dari informasi yang saya terima, dan berdasarkan laporan polisi dari pelapor saudara Kamaruddin Simanjuntak, terdapat dari tubuh korban itu diduga ada penganiayaan, penyiksaan, dll. Saya mau konfirmasi kepada ahli berdua, apakah benar ada penyiksaan di tubuh korban tanda-tanda itu? Ini berdasarkan laporan dari pelapor," ujar Arman di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
"Yang dinilai oleh kedokteran forensik adalah lukanya, izin. Jadi yang bisa saya sampaikan bahwa pada saat pemeriksaan, saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api. Sehingga luka-luka lain saya tidak temukan," jawab Farah.
Farah memang mengatakan bahwa tidak ada luka penganiayaan kepada Brigadir J. Dia hanya menyebut bahwa luka yang dialami Brigadir J hanya luka senjata api (senpi).
"Tidak ada kekerasan, penganiayaan, dan lain-lain?," kata Arman.
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak menemukan luka-luka lain selain luka tembak masuk dan keluar," tutur Farah.
Sementara itu, Ahli Forensik dan Medikolegal lainnya, yakni Ade Firmansyah pun turut mengamini bahwa dalam tubuh Brigadir J saat dilakukan proses autopsi tidak terdapat luka penganiayaan.
"Pak Ade, ahli? Ada tidak pak dugaan penganiayaan dari luka-luka yang sodara temukan? Atau sayatan?," kata Arman
"Semua, jadi penganiayaan secara hukum yang kami pahami dari kedokteran forensik adalah kesengajaan untuk merusak kesehatan. Namun di sini yang kami temukan adalah semua luka2 yang kami temukan adalah diakibatkan oleh kekerasan senjata api," jawab Ade.
"Jadi luka tembak?," ucap Arman.
"Benar," beber Ade.
Sebelumnya, Farah Primadani Karouw mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan proses autopsi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia pun menjelaskan bahwa terdapat tujuh luka tembak pada tubuh Brigadir J, namun enam diantaranya berhasil tembus.
Brigadir J usai tewas karena peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 8 Juli 2022 untuk dilakukan proses autopsi.
Lantas, setelah itulah, Farah menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka tembak pada Brigadir J. Namun enam diantaranya berhasil menembus tubuh Brigadir J dan satu lainnya bersarang di dalam tubuh.
"Yang saya temukan pada pemeriksaan, kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk. Serta enam buah luka tembak keluar," ujar Farah saat menjadi saksi di persidangan oembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.
Kemudian, Farah pun menjelaskan, adapun luka masuk di tubuh Brigadir J yakni terdapat pada bagian kepala belakang sisi kiri dan di bibir bawah sisi kiri. Selain itu, ditemukan pula luka tembak masuk di puncak bahu kanan, di dada sisi kanan, dan di pergelangan tangan kiri sisi belakang jenazah korban.
"Serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri. untuk luka tembak masuk," kata dia.
Selanjutnya, untuk luka tembak keluar, Farah menjelaskan ditemukan di puncak hidung dan di leher sisi kanan. Lalu ditemukan juga luka tembak luar di pergelangan tangan kiri sisi depan dan di jari manis tangan kiri sisi dalam.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung mencecar kepada Farah terkait adanya luka yang bersarang pada tubuh Brigadir J kala itu. Walhasil, kata Farah, terdapat satu proyektil yang bersarang pada bagian dada kanan di tubuh mendiang.
"Yang satunya itu tidak tembus itu yang mana?," tanya jaksa.
"Yang kami temukan bersarang ada di dada, dada sisi kanan," jawab Farah.
"Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?," ucap jaksa.
"Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan autopsinya, di rongga dadanya," kata Farah.