Ferdy Sambo Ngaku Perintahnya Tak Pernah Ditolak Anggota Polri
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Ferdy Sambo mengaku tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu bertanya terkait dengan penegakan aturan disiplin dan internal Polri terhadap Sambo.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 6 ayat 2 disebutkan pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
"Poin B, perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Dikaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa saat itu sepengetahuan saudara tidak menjadikan regulasi ini sebagai pegangan untuk menolak perintah saudara saat itu?" tanya Jaksa.
"Setahu saya perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," jawab Sambo.
Kemudian, tim penasihat hukum Baiquni Wibowo mengambil alih dan bertanya ke Sambo terkait poin C yang berbunyi bahwa jika terjadi penolakan perintah maka dapat melaporkan pada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.