2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E Menurut Guru Besar Filsafat Moral

Sidang Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis-Suseno mengatakan ada dua hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dua hal itu disampaikan Romo Magnis sebagai jawaban atas pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait unsur-unsur yang meringankan kliennya berdasarkan sudut kajian filsafat moral.

"Terkait peristiwa penembakan oleh Richard Eliezer (Bharada E) dalam sudut filsafat, apa saja unsur yang dapat meringankan?" tanya Ronny kepada Romo Magnis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

Unsur pertama kata Romo ialah kedudukan antara Bharada E selaku penerima perintah dan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menembak Brigadir Yosua. 

"Yang jelas berhak memberi perintah dalam kepolisian itu tentu akan ditaati, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis.

Unsur kedua, adanya keterbatasan situasi yang sangat membingungkan karena pada saat itu Bharada E harus mempertimbangkan secara matang, memberi reaksi atas perintah yang diberikan. 

"Kedua, keterbatasan situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Saya kira semua itu di mana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk pertimbangan matang, dia harus langsung bereaksi, menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," tuturnya.

Menurut Romo Magnis, perintah Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan merupakan perintah yang tidak masuk akal. Sebab, perintah itu dikeluarkan bukan dalam kondisi perang.

"Dalam kepolisian, dalam pertempuran, memang ada atasan untuk perintah tembak, jadi atasan (Ferdy Sambo) memberikan perintah tembak ini sama sekali tidak masuk akal," pungkas Romo Magnis.

Sementara itu, Ahli psikolog klinis dewasa, Liza Marielly mengatakan terdakwa Bharada E memiliki tingkat kejujuran dan kepatuhan yang tinggi berdasarkan hasil serangkaian tes.

Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E bertanya ke Liza, apakah Bharada Richard Eliezer berkata jujur atau tidak selama menjalani rangkaian tes pemeriksaan. Kemudian, Liza menjawab tes dan asesmen terhadap Bharada E menunjukkan hasil yang baik.

"Menurut ahli, apakah Richard (Bharada E) berkata jujur atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut ahli, apakah Richard (Bharada E) berkata jujur atau tidak?" tanya tim penasihat hukum Bharada E di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam arti Richard berkata dengan jujur, hasil asesmen dia bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Kemudian, Liza menuturkan pihaknya juga melakukan asesmen berupa wawancara langsung dengan Bharada E dan orang tuanya. Dari hasil observasi dan wawancara, ditemukan tanda yang menunjukkan ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dari Bharada E.

"Dalam arti ceritanya runut, kemudian gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang bohong dan tidak benar. Setelah kita cross check dengan pihak orang tua walaupun di waktu dan tempat yang berbeda tetapi dua-duanya kurang lebih mengatakan yang sama," tuturnya.

Tim penasihat hukum Bharada E kembali bertanya mengenai tingkat kepatuhan kliennya. Kata Liza, hasilnya pun sama dengan tingkat kejujuran, di mana Bharada E memiliki sikap kepatuhan yang tinggi.

"Kalau dari Richard Eliezer dari hasil tesnya saja dia punya tingkat kepatuhan yang sangat tinggi. Jadi memang bisa diukur obediency seseorang, tingkat level kepatuhan dia pada lingkungan sekitarnya seperti apa, dan dari hasil tes tersebut terlihat Richard bahwa punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan. Itu dari sisi kepatuhan saja," pungkas Liza.

Sebagai informasi, Guru besar filsafat moral Romo Frans Magnis-Suseno, Liza Marielly selaku ahli dari psikolog klinik dewasa dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik, dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.