GeoDipa Tuntaskan Pelepasan Hak 29 Bidang Lahan Kompensasi IPPKH Patuha 2

Penyerahan kompensasi dari GeoDipa
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa secara konsisten melaksanakan misi untuk melakukan pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 & Patuha Unit 2.

Dalam upaya pengembangan Proyek PLTP Patuha 2, GeoDipa telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan hutan lindung di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat seluas ±2,82 Ha melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan nomor SK.32/1/KLHK/2021.

Berdasarkan IPPKH tersebut, GeoDipa memiliki kewajiban dalam menyelesaikan tata batas areal lahan IPPKH, serta menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan rasio 1:2.

Adapun lahan kompensasi tersebut memiliki luas ± 6 Ha, berada di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dan telah mendapatkan rekomendasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

GeoDipa

Photo :
  • Istimewa

Secara teknis, lahan kompensasi tersebut telah layak menurut Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat serta telah mendapat persetujuan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.378/Menlhk-PKTL/REN/Pla.0/3/2022 pada 14 Maret 2022.

Saat ini, GeoDipa telah menunaikan komitmennya dalam menyelesaikan tahap pelepasan hak ke-29 bidang tanah yang telah ditandatangani oleh warga sebagai penjual tanah tersebut.