Jaksa Diduga Curang, Nikita Mirzani Akan Laporkan Balik Dito Mahendra

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Bandung – Baru-baru ini, Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Serang atas dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Namun, rupanya kasus ini tak berhenti begitu saja, lataran setelah sidang pihak pengacara Nikita yakni Fahmi Bachmid mengungkap bahwa tim mereka akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai telah licik, selama kasus kliennya.

Hal itu menyusul perihal singgungan Nikita di persidangan penutup kemarin, yang mana ia menyebut adanya kecurigaan kepada pihak kejaksaan yang telah menerima suap dari pihak Dito Mahendra. 

Terkait hal itu, pihak Nikita Mirzani diminta untuk membuktikan pernyataannya dengan dipersilahkan membuat laporan.

Berangkat dari persoalan tersebut, akhirnya Fahmi Bachmid menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan kejutan yaitu laporan atas tuduhan kecurangan tersebut terhadap kejaksaan dan Dito Mahendra usai tahun baru.

"Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu yang terpenting," kata Fahmi Bachmid seperti dikutip dari ANTVklik, Sabtu (31/12/2022).

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram

Lebih lanjut, Fahmi menyatakan, ada banyak keanehan dalam kasus Nikita Mirzani ini. Ia pun bertekad akan membongkar semua pihak yang telah terlibat dan melakukan kecurangan. 

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi.

Menurut Fahmi, sumber permasalahan adalah pihak kejaksaan yang tidak mengulik berkas perkara dengan seksama. 

"Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," ucap Fahmi.

Pembebasan Nikita Mirzani juga dipengaruhi karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra di persidangan. Meski sudah dipanggil berkali-kali, Dito tetap mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan. 

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Nikita Mirzani dan Ahmad Ali (Foto Pemuda Pancasila)

Photo :
  • Instagram Nikita Mirzani

Ketua Majelis Hakim berpendapat, jaksa tidak sungguh-sungguh untuk menarik Dito Mahendra ke pengadilan. Mengingat status Dito sebagai saksi korban, ia seharusnya wajib datang dan dimintai keterangan di persidangan. 

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," katanya. 

"Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum," tandasnya.