LBH Lasma Konsisten Bantu Masyarakat Jawa Barat
- Istimewa
BANDUNG – Sejak 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Advokasi Syariah Mathlaul Anwar (Lasma) konsisten memberikan layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Berbagai layanan hukum yang diberikan LBH Lasma meliputi perkara pidana dan perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama, yakni perkara perceraian, waris, gono gini, pembatalan nikah, wakaf, sengketa ekonomo syariah dan perkara perdata lainnya.
Tiga tahun berselang atau pada tahun 2016, LBH Lasma terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yg terdaftar di Kemenkumham.
"Sejak itu, LBH Lasma fokus memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Masyarakat di wilayah Jawa Barat baik secara litigasi maupun non litigasi," ungkap Direktur LBH Lasma, Zeni Hamdadin.
Tak hanya itu, LBH Lasma juga gencar melakukan kerjasama di bidang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Agama khususnya Pengadilan agama di sekitar Bandung Raya.
LBH yang berkantor pusat di Katapang, Kabupaten Bandung itu kemudian mengembangkan sayapnya melalui kerjasama dengan beberapa pengadilan agama di Jawa Barat seperti seperti PA Bandung, PA Ngamprah, PA Soreang, PA Karawang, PA Subang dan PA Depok.
"Sejak tahun 2022 sampai saat ini, LBH Lasma tengah fokus memberikan layanan hukum dengan membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Sukabumi," jelas Zeni.
Di tahun yang sama, LBH LASMA terpilih menjadi lembaga pemberi layanan hukum gratis pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sementara untuk tahun 2023 mendatang, berdasarkan pengumuman hasil seleksi lembaga pemberi bantuan hukum pada website PA cibadak, LBH Lasma kembali terpilih menjadi lembaga pemberi bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Untuk itu, kepada masyarakat Kabupaten sukabumi yang memerlukan informasi hukum, konsultasi, dan bantuan hukum ke Pengadilan Agama dapat datang langsung ke Posbakum yang ada di pengadilan agama untuk diberikan layanan hukum secara gratis," pungkasnya.