Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati
- Istimewa
Setelah melewati penyelidikan hingga penyidikan, kasus kebejatan Herry akhirnya sampai di meja hijau pada 16 Desember 2021. Dalam sidang yang dilakukan ada 21 saksi yang dihadirkan oleh pengadilan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2022 lalu, jaksa penuntut umum meminta Herry dihukum mati disuntik kebiri.
Setelah dituntut hukuman mati, Herry mengajukan pembelaan. Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry mengaku telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan korban.
Divonis Hukuman Seumur Hidup
Setalah Herry menghadiri sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim memutuskan bawa Herry harus dipenjara seumur hidup. Akan tetapi, jaksa pada saat itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis Semakin Berat, Dihukum Mati
Herry tetap divonis hukum mati pada Senin, 4 April 2022 di pengadilan. Selain itu, ia juga dibebani restitusi para korban sekaligus anak sekitar Rp 332 juta. Adapun Hakim memerintahkan 9 bayi dirawat oleh pemerintah hingga ibunya telah memiliki kekuatan mental untuk menerimanya.