Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati
- Istimewa
Berikut tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry Wirawan:
1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Ajukan Kasasi Tapi Ditolak, Tetap Dihukum Mati
Karena telah divonis hukuman mati, selanjutnya Herry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak permohonan kasasi Herry yang terdaftar dalam putusan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022. Karena kasasinya ditolak, maka Herry sang predator 13 santri itu harus tetap menjalani hukuman mati.