Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati
- Istimewa
Bandung – Herry Wirawan adalah sosok yang memperkosa 13 santriwati mulai dari tahum 2016 hingga tahun 2021. Saat ini ia sudah divonis pengadilan akan dihukum mati.
Mulanya, Herry Wirawan mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.
Namun dalam putusan pengadilan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG diungkapkan bahwa Herry mendirikan yayasan dan pondok pesantren itu hanya untuk melancarkan hawa nafsunya.
Kejahatan Herry terungkap pada 2021 lalu, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.
Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau ia menjadi korban hasrat seksual Herry. Lalu pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada tahun 2021.
Setelah satu korban itu pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut, ternyata ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan adalah 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari pemerkosaan Herry.
Minta Hukuman Lebih Diringankan
Setelah melewati penyelidikan hingga penyidikan, kasus kebejatan Herry akhirnya sampai di meja hijau pada 16 Desember 2021. Dalam sidang yang dilakukan ada 21 saksi yang dihadirkan oleh pengadilan.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2022 lalu, jaksa penuntut umum meminta Herry dihukum mati disuntik kebiri.
Setelah dituntut hukuman mati, Herry mengajukan pembelaan. Pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (20/1/2022), Herry mengaku telah menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan korban.
Divonis Hukuman Seumur Hidup
Setalah Herry menghadiri sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim memutuskan bawa Herry harus dipenjara seumur hidup. Akan tetapi, jaksa pada saat itu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Vonis Semakin Berat, Dihukum Mati
Herry tetap divonis hukum mati pada Senin, 4 April 2022 di pengadilan. Selain itu, ia juga dibebani restitusi para korban sekaligus anak sekitar Rp 332 juta. Adapun Hakim memerintahkan 9 bayi dirawat oleh pemerintah hingga ibunya telah memiliki kekuatan mental untuk menerimanya.
Berikut tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry Wirawan:
1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Ajukan Kasasi Tapi Ditolak, Tetap Dihukum Mati
Karena telah divonis hukuman mati, selanjutnya Herry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak permohonan kasasi Herry yang terdaftar dalam putusan Nomor 5632 K/PID.SUS/2022. Karena kasasinya ditolak, maka Herry sang predator 13 santri itu harus tetap menjalani hukuman mati.