Tinjau Pelaksanaan CAT di Sukabumi, KPU Jabar Ingatkan Ini
Bandung – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna mengingatkan penyelenggara pemilu di Kota Sukabumi untuk selektif dalam menyeleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Apalagi, sudah memasuki tahapan seleksi tertulis anggota PPS.
"Kita sudah menyampaikan agar selektif (menyeleksi anggota PPS). Badan adhoc ini, jangan sampai da anggota partai, tim kampanye, hingga saksi partai," ujarnya saat meninjau pelaksaan tes tertulis calon anggota PPS di SMKN 2 Kota Sukabumi, Jumat, 6 Januari 2023.
Menurutnya, setiap KPU di daerah bisa memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) untuk mengecek calon PPS bukan anggota partai. Hal itu ditekankan dengan surat peryataan bukan anggota parpol.
"Calon anggota PPS ini diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya bukan orang parpol. Selain itu, kita ada juga tanggapan masyarakat. Nah, tanggapan ini bisa kita klarifikasi ke calon anggota PPS melalui tahapan wawancara. Jadi, kita wajib klarifikasi," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan calon anggota PPS yang berasal dari ASN. Sebab, ASN diperbolehkan menjadi badan adhoc di KPU ketika ada izin dari pimpinannya.
"Sesuai surat edaran dari Mendagri, ASN diperbolehkan selama ada izin dari pimpinan," ungkapnya.
Berkaitan tes tertulis calon anggota PPS, di Jawa Barat baru empat daerah yang melaksanakannya. Daerah itu antara lain, Kota Sukabumi, Banjar, Indramayu, dan Cimahi.