Pertemuan Perihal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dihadiri 7 Parpol dan Disepakati 8 Parpol
- viva.co.id
Kedua, delapan parpol sepakat sistem pemilu proporsional terbuka yang diputuskan MK 23 Desember 2008 merupakan pilihan yang tepat.
Ketiga, delapan parpol sepakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan tetap netral serta independen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024, serta terhadap KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan kesepakatan bersama.
Kelima, delapan parpol berkomitmen untuk berkompetisi secara sehat dan damai pada pemilu 2024 mendatang, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, agar stabilitas politik terpeliharan, dan keamanan serta ekonomi terjaga.