Lokasi SIM Keliling Cirebon Kamis 28 April, Cek Syaratnya Disini

Mobil Sim Keliling
Sumber :
  • Koorlantas Polri

4. Perpanjangan SIM dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan handsanitizer.

6. Jika SIM yang melebihi masa berlakunya, bisa diperiksa di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk menerbitkan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua pernyataan tersebut harus sesuai dengan PERKAP Pasal 35 ayat 7 NO. 9 Tahun 2012 Tentang SIM.

Biaya penambahan SIM A dan SIM C sama dengan penambahan di kota atau kabupaten lain, sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2021 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Untuk penambahan SIM A Rp 80.000,-