Keluarga Ungkap Sosok Guru Ngaji Perusak Rumah Tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
- Istimewa
BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada suaminya Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi tersebut dihadiri oleh Anne selaku penggugat dan Dedi sebagai tergugat. Dalam sidang kali ini Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan keluarga dan orang terdekat lainnya.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna menerangkan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung mengenai permasalahan dalam rumah tangga.
“Saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui atau melihat ada pertengkaran atau tidak, melihat Kang Dedi memberi nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. Jadi kebanyakan saksinya, saksi ‘katanya’,” ungkap Agus.
Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk kategori testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain. “Saksi hanya mendengar tidak mengetahui langsung peristiwanya,” ucapnya.
Di sisi lain, saksi justru membenarkan perihal guru ngaji yang selama ini diduga kuat menjadi orang yang mempengaruhi Anne untuk menggugat suaminya.
“Tapi persoalan guru ngaji diakui dan kemudian oleh kakaknya (Anne) malam hari pernah mengantarkannya ke guru ngajinya. Jadi ucapan tergugat (Dedi) ada guru ngaji yang mempengaruhi itu memang betul diakui oleh saksi dari penggugat,” ujar Agus.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada satu pekan ke depan atau Rabu 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti. (bdg)