Jaksa: Tak Ada Bukti Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan peristiwa pelecehan seksual atau pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki cukup alat bukti. 

Hal tersebut ditegaskan Jaksa saat membacakan amar tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Awalnya, Jaksa membacakan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang menyatakan dirinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Brigadir Yosua pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini kemudian berujung pada keributan yang terjadi antara Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir Yosua.

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain tidak adanya alat bukti, Jaksa juga mengungkap tidak ada satupun saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa kekerasan seksual tersebut. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tetap bersikeras menyatakan dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Sehubungan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi kuat Ma'ruf, saksi Susi, dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah. Serta tidak adanya dukungan alat bukti surat berupa visum et repertum," tandasnya.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri Candrawathi sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.