Ibunda Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Betina yang Penuh Dusta dan Kelicikan
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 18 Januari 2023.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi atas kasus ini. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Mendengar putusan tersebut, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak nangis histeris lantaran Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Rosti mengaku hatinya hancur dan tak terima atas putusan tersebut. Dalam tayangan video di tvOne, Rabu, 18 Januari 2023, Rosti berurai air mata.
"Putri Candrawathi dengan persiapan dan perencanaan pembunuhan anakku (Brigadir J), tuntutan hari ini di persidangan ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur," kata Rosti Simanjuntak terisak nangis.
Rosti sakit hati lantaran persiapan Putri sejak dari Magelang sangat matang dan disebut sebagai dalang dalam kasus ini. Namun Putri Candrawathi malah mendapat tuntutan ringan sama seperti Kuat Maruf.