Suara Jaksa Gemetar dan Tahan Nangis saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Bharada E

Jaksa membacakan tuntutan Bharada E
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan pun dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

Namun demikian, jaksa Paris Manalu tampak menahan tangis bahkan mengeluarkan suara gemetar ketika bacakan amar tuntutan kepada Bharada E. Ia pun ketika mulai membacakan amar tuntutan tersebut sempat beberapa kali diusap bahunya oleh jaksa Sugeng Hariadi.

Jaksa Paris pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun. Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sambil bergetar suaranya.

Kemudian, tak bacakan sampai tuntas tuntutan Bharada E, jaksa Paris pun akhirnya tidak melanjutkan pembacaan amar tuntutan tersebut. Pasalnya, air mata jaksa Paris tak lama lagi akan jatuh. Walhasil, pembacaan amar tuntutan pun langsung diambil alih oleh jaksa lainnya.

Kemudian, tak bacakan sampai tuntas tuntutan Bharada E, jaksa Paris pun akhirnya tidak melanjutkan pembacaan amar tuntutan tersebut. Pasalnya, air mata jaksa Paris tak lama lagi akan jatuh. Walhasil, pembacaan amar tuntutan pun langsung diambil alih oleh jaksa lainnya.

Tak hanya jaksa Paris yang diduga menahan tangis ketika mengetahui Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Sugeng Hariadi pun tampak menahan tangis dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Sugeng terlihat beberapa kali mengusap matanya. Ia melakukannya ketik Bharada E dituntut 12 tahun penjara kasus Brigadir J.