Pemkab Bandung Dorong Kinerja Pendamping PKH Lewat Pemberian Insentif
- Istimewa
"Tentunya, ini juga selaras dengan misi ke lima Kabupaten Bandung, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan pada kelompok masyarakat lemah," jelasnya.
Bupati menyampaikan, sebanyak 7,15 persen atau sekitar 200 ribu dari 3.6 juta jiwa masyarakat Kabupaten Bandung tergolong pada kategori tidak mampu, dengan jumlah KPM mencapai 114.108 orang.
Melihat hal tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pendamping KPM PKH untuk selalu memastikan validitas data agar seluruh KPM dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
"Saya mengimbau seluruh mendamping agar melaksanakan fungsi sebaik-baiknya. Pastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat cara," imbau Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Indra Raspati menjelaskan, program perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam strategi pembangunan.
Indra menilai, program perlindungan tersebut memiliki fungsi untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
"Adapun tujuan lain dari program perlindungan sosial itu adalah menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada keluarga penerima manfaat," pungkas Indra.