Putri Candrawathi Ngaku Tak Menyesal Jadi Istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak menyesal telah memilih eks Kadiv Propam Porli, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidupnya. Bahkan, ia merasa bahagia telah menikahi suaminya itu pada 7 Juli 2000.

Hal itu diungkap Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Awalnya, Putri menjelaskan dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo saat menempuh pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian, pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) keduanya melanjutkan pendidikan di sekolah yang berbeda.

"Sekalipun demikian, kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Pak Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000," kata Putri Candrawathi saat membacakan pledoi.

Putri Candrawathi menegaskan, dirinya sangat bersyukur dan bangga bisa hidup bersama dengan seseorang yang ia cintai yakni Ferdy Sambo. Sejak menikah juga, Putri menyebut kehidupannya sebagai seorang Bhayangkari dimulai.

"Saya sangat bersyukur, bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Saat itu, suami saya menjalankan tugasnya di  Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," bebernya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Agenda untuk pembelaan," bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.