Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Raihan Prestasi Teddy Minahasa Hingga Dugaan Pengguliran Karir
Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjenpol Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai dengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdananya, di pengadilan negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023, kemarin.
Salah satu kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa Teddy tidak habis pikir ada orang yang ingin menggulirkan kariernya dengan menjeratnya atas kasus narkoba.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.
“Namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi dikutip dari Viva.co.id pada 3 Februari 2023.
Di hadapan majelis hakim tim kuasa hukum kemudian menjabarkan beberapa prestasi yang sempat diraih Teddy selama 30 tahun berkarier di Kepolisian.
Dalam sepak terjangnya Teddy diletahui pernah jabat Kapolda sebanyak dua kali dan juga sempat menjadi pengawal calon presiden Joko Widodo.
"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar kuasa Hukum.