Hakim PN Bandung Ungkap Alasan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri

Ilustrasi persidangan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Neger (PN) Bale Bandung, Dwi Sugiant memvonis bebas eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya, Endang Kusumawaty dari jeratan kasus penipuan dan penggelapan SPBU.

Sontak saja keputusan tersebut membuat publik tercengan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dari hasil penilaian jaksa yang begitu meyakini jika Irfan Suryanegara terbukti bersalah.

Namun, dalam amar putusan majelis hakim menyebut jika Irfan Suryanegara dan istrinya itu tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Majelis hakim menjelaskan, permasalahan antara Irfan dengan Stelly Gandawidjaja dalam investasi SPBU bukanlah perkara pidana, namun masuknya masalah perdata.

Karena itu, majelis hakim memvonis bebas terhadap Irfan dan Endang. Tak hanya itu, hakim juga membebaskan keduanya dari jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.

Kemudian, dalam putusan hakim juga meminta agar keduanya dibebaskan dari tahanan. Padahal, keduanya kini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru.

Lalu, hakim juga meminta agar keduanya dipulihkan dalam kedudukan dan harkat martabatnya.

Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan jaksa Cimahi akan melakukan upaya kasasi atas dibebaskannya Irfan Suryanagara oleh majelis hakim.