Datangi UPTD PPA Jambi, Ibu Mertua dan Suami Yunita Ingin Ambil Hak Asuh Anak

Yunita dan Suaminya
Sumber :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

VIVA BANDUNG – Nama Yunita Sari masih tetap ramai diperbincangkan oleh netizen hingga saat ini. Pasalnya ibu muda asal Jambi itu tega melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur.

Baru-baru ini, ibu mertua, Evi Sukaisi dengan suami Yunita, Apriyanto mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kota Jambi untuk membantu hak asuh anak kandungnya yang saat ini diambil oleh ibu kandung Yunita.

Diketahui, Yunita dan Aprianto memang memiliki anak yang masih bayi berusia 1 tahun 1 bulan.

"Saya sebagai ibu kandung Aprianto mendatangi UPTD PPA dalam rangka mengambil hak asuh anak kandungnya demi penyemangat hidup ayahnya," Evi Sukaisi, Kamis (09/02/2023).

Evi menyebutkan, berharap cucunya segera dikembalikan ke sang anak Aprianto agar ayah kandung bayi itu bisa semangat lagi. 

"Istri Aprianto sudah ditahan di Polda Jambi dan yang menjadi penyemangat hidupnya adalah anak bayinya yang saat ini diambil oleh Ibu mertua dan berharap UPTD PPA Kota Jambi membantu mengambil anak Aprianto," jelasnya.

Evi menceritakan, sebelum menikah dengan anaknya, Yunita terlihat biasa saja dan tidak ada terlihat kelainan seperti kasus yang menimpa terhadap belasan anak dicabuli di PS.  

"Sudah dua tahun nikah, hubungan baik dengan saya dan tidak ada perubahan dan saya juga tidak menyangka ada kejadian seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA, Rosa Rosilawati saat dikonfirmasi membenarkan ada suami dari pelaku yang dilaporkan mencabuli belasan anak dibawah umur mendatangi UPTD PPA, Kota Jambi demi pemulihan karena istrinya ditahan di Polda Jambi. 

"Saya harap jangan diganggu dulu suami pelaku namun harapan suami pelaku agar anak kandungnya yang diambil oleh ibu mertua dikembalikan kepadanya," tegasnya. 

Rosilawati menyebutkan, pihak UPTD PPA sudah mencoba mendekati ibu pelaku supaya bagaimana anak ketemu dengan bapaknya dan pihak UPTD PPA juga akan berkordinasi dengan Polda Jambi agar hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya. 

"Meski istrinya ditahan di Polda Jambi namun anak kandungnya yang masih berumur 1 tahun 1 bulan itu hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya bukan kepada ibu mertua," kata Rosilawati.

Sebagai informasi, Yunita Sari telah melakukan tindak pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur yang terdiri dari 7 perempuan dan 10 laki-laki. Kelakuan bejat itu dilakukan di rumah sendiri dengan modus membuka rental PlayStation (PS).