Niat Lunasi Utang ke Bank Lewat Dukun, Warga Tasikmalaya Malah Tertipu Puluhan Juta
- Pixabay
Atas kejadian itu, korban merasa tertipu oleh pelaku. Kemudian, korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Atas dasar laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.
"Setelah ada laporan dari korban, kami langsung bergerak menangkap pelaku. Alhamdulillah pelaku bisa diamankan di rumahnya," ungkap Aszhari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sesajen, jenglot, rantai babi dan berbagai parfum yang digunakan untuk melangsungkan aksinya menipu korban. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama paling lama empat tahun.