Suami Ibu Muda Jambi Minta Hak Asuh Anak, Ini Kata UPTD PPA Kota Jambi

Yunita dan Suaminya
Sumber :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

VIVA BANDUNG – Kasus pencabulan terhadap 17 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu muda bernama Yunita Sari Anggraini di Kota Jambi masih menjadi sorotan publik. 

Belum lama ini, Aprianto selaku istri dari Yunita Sari mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi bersama ibunya, Evi Sukaisi untuk meminta bantuan pengambilan hak asuh anak yang diambil oleh ibu mertuanya (ibu dari Yunita Sari).

Dilansir dari tvOnenews.com, Evi Sukaisi mengaku sang anak sangat berhak untuk mendapatkan hak asuh cucunya dan bertanggung jawab untuk menjaga serta merawat buah hatinya tersebut.

"Saya sebagai ibu kandung Aprianto mendatangi UPTD PPA dalam rangka mengambil hak asuh anak kandungnya demi penyemangat hidup ayahnya," Evi Sukaisi, Minggu (12/02/2023). 

Lebih lanjut Evi Sukaisi berharap agar pihak UPTD PPD dapat membantu dirinya dan putranya, Aprianto. Karena menurut dia, sejak Yunita Sari resmi menjadi tersangka maka yang paling berhak untuk mengambil hak asuh anak adalah bapaknya. 

Yunita Sari, ibu muda Jambi pelaku pelecehan seksual

Photo :
  • Tangap layar

"Istri Aprianto sudah ditahan di Polda Jambi dan yang menjadi penyemangat hidupnya adalah anak bayinya yang saat ini diambil oleh Ibu mertuanya dan berharap UPTD PPA Kota Jambi membantu mengambil anak Aprianto," kata Evi Sukaisi.

Menanggapi hal itu, Pihak UPTD PPA, Rosa Rosilawati membenarkan bahwa suami dari Yunita Sari ingin mengambil hak asuh anaknya. Menurut penuturannya, Aprianto diminta jangan diganggu dulu karena dia hanya berharap anaknya bisa kembali.

"Saya harap jangan diganggu dulu suami pelaku namun harapan suami pelaku agar anak kandungnya yang diambil oleh ibu mertua dikembalikan kepadanya," ujarnya.

Lebih lanjut, Rosa Rosilawati mengatakan bahwa, pihak UPTD PPA Jambi sedang melakukan pendekatan kepada Yunita Sari terkait permintaan izin agar anaknya bisa dirawat dan diurus oleh sang ayah yakni Aprianto. 

"Meski istrinya ditahan di Polda Jambi namun anak kandungnya yang masih berumur 1 tahun 1 bulan itu hak asuh dikembalikan kepada ayah kandungnya bukan kepada ibu mertua," pungkasnya.