Sidang Vonis Verdy Sambo Hari Ini Dihadiri Para Penggemarnya

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sidang dari kedua terdakwa telah digelar pada pukul 09.30 WIB. 

"(Sidang dimulai) jam 09.30 WIB," ujar Djuyamto, dikutip dari VIVA Senin (13/02/2023).

Saat sidang pembacaan vonis hari ini, para pendukung Ferdy Sambo membuat agenda untuk menyaksikan sidang tersebut secara bersama-sama dengan penggemar dari mantan jenderal tersebut.  

Hal itu diketahui dari unggahan story di akun Tiktok @peppyysam. Akun itu mengajak para penggemar Sambo yang ingin datang dan menyaksikan sidang vonisnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Teman Teman Yang Mau Datang Ke Sidang Vonis Bapak Ferdy Sambo Dan Ibu Putri Candrawathi Bareng Bersama Admin Dan Teman Fans Lain Bisa Menghubungi: (Instagram) Ferdysambo_fanbase, (email) Ferdysambo.fanbase@gmail.com Atau Melalaui DM Tiktok kami,” tulis keterangan story yang diunggah akun Tiktok @peppyysam. 

Adapun titik kumpul mereka sesuai dengan lokasi sidang vonis yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara.

Sekedar informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadur J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Kemudian Ferdy Sambo didakwa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.  

Adapun empat terdakwa lainnya antara lain adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.  

Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain  diadili menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.