Sebelum Divonis 1,6 Tahun Penjara, Ini Pesan Bharada E untuk Penasehat Hukumnya
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bandung – Richard Eliezer atau Bhadara E atau telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (15/02/2023).
Putusan vonis dari majelis hakim itu terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum vonis dibacakan, ternyata Bharada E sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan hakim yang akan dia terima.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," kata Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (15/02/2023).
Diberitakan sebelumnya, Bharada E telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegasnya.