Anggota TNI Bogem Perempuan di Gowa Jadi Tersangka

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin menetapkan oknum anggota TNI Serma MB sebagai tersangka atas tindakannya menganiaya perempuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. tindakannya itu jadi sorotan netizen karena viral di media sosial Twitter.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa yang bersangkutan terbukti menganiaya korban.

"Benar yang bersangkutan sudah ditahan. Kita minta surat penahanan dari Kesdam, pemeriksaan kemarin saksinya sudah cukup bukti hingga dilakukan penahanan. Jadi sudah tersangka ya," ungkap Kolonel Cpm Bayu Aji Widodo saat konfirmasi, dilansir dari VIVA.co.id, Jumat 6 Mei 2022.

Bayu menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya memeriksa empat saksi dan dipastikan penetapan status tersangka kepada Serma MB sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.

"Laporan kan kami sudah terima kemudian kita periksa juga saksi 4 orang. Jadi sudah pasti tersangka itu tinggal kan kita harus sesuai dengan prosedur KUHPM," tegasnya.

Sebelumya diberitakan, seorang oknum prajurit TNI AD telah viral di media sosial yang menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulsel. Wanita yang tidak disebutkan identitasnya itu terlihat babak belur usai dianiaya prajurit TNI AD yang bertugas di Kodam XIV/Hasanuddin itu.

Informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 2 Mei 2022 lalu. Wanita itu awalnya berniat akan menagih utang dan datang ke rumah pelaku untuk menagih utang beras senilai Rp 4 juta kepada istri pelaku.