Babak Baru, Berkas Perkara Ibu Muda Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Instagram @ratumas_yunita_sari_anggraini
VIVA Bandung – Ibu muda asal Jambi, Yunita Sari telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak. Perkara ini ditangani oleh penyidik Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasbudit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengataan, berkas perkara ibu muda Jambi tersebut bakal segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan tanpa menunggu hasil observasi pihak Rumah Sakit Jiwa.
Kristian menerangkan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ibu muda Jambi ke Kejaksaan pada pekan depan.
"Untuk hasilnya kita belum tahu, dan biarkan tim kesehatan yang bekerja. Kita tidak menunggu hasil itu, yang pasti pekan depan berkas akan tetap kita kirimkan," jelasnya, Minggu, 19 Februari 2023.
Diketahui, Yunita menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 ana di bawah umur.
Menurut keterangan Polda Jambi, Yunita melecehkan belasan korban di kediamannya dengan modus rental PlayStation.
Ibu muda Jambi itu memaksa para korban untuk menyentuh bagian intimnya. Bahkan, ada dua anak yang dipaksa bersetubuh dengannya.
Di sisi lain, pihak keluarga Yunita membantah pelecehan tersebut. Malahan, ibu muda Jambi itu menjadi korban pemerkosaan oleh 8 orang anak, dua di antaranya adalah keponakan dari suami Yunita.