Para Santriwati Di Imingi Sesuatu, Sebelum Diperkosa Pengasuh Ponpes di Serang Banten
"MJN, yang diduga melakukan kejahatannya, dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016, yang mengatur tentang perlindungan anak," tambahnya. Menurut keterangan korban kepada polisi, MJ melakukan perbuatan mesum di pesantrennya dan ada yang dibawa ke hotel.
"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dibawa ke hotel," kata Iptu Dedi.
Terungkapnya kasus ini saat para korban saling menceritakan apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat datang dan mendengarkan ceritanya.
“Mengetahui bahwa ini ini adalah tindakan asusila, tokoh masyarakat ini memberi tahu keluarga korban. Setelah korban membenarkan hal tersebut, kemudian dilaporkan ke P2TP2A kabupaten Tanara kemudian ke unit PPA,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung melakukan otopsi. Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tercatat pada dua korban.
“Berdasarkan hasil otopsi, personel satuan PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.