Faktanya : Kakak Brigadir J dan Keluarga Lebih Senang Jika Bripka Ricky Dibebaskan, Bukan Bharada E
Selasa, 21 Februari 2023 - 20:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Wahyu Imam Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu 15 Februari 2023 dengan hukuman 1,6 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.