Tokoh Masyarakat di Banten Ungkap Kasus Pelecehan 5 Santriwati Oleh Oknum Kiai Cabul

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.