Ferdy Sambo Kirim Surat Pada Bharada E di Sidang Kode Etik
- viva.co.id
Viva Bandung – Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan delapan saksi diperiksa dalam sidang Komisi Etika Profesi (KPEP) atas nama tersangka Bharada E. Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Mapolres pada Rabu 22 Februari 2023.
Namun, menurut dia, hingga lima orang saksi tidak hadir secara fisik dalam Sidang Komisi Kode Etik tersebut. Menurut dia, lima orang hanya membuat pernyataan tertulis.
“Delapan saksi dipanggil atau hadir dalam sidang KKEP Bharada E yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf). Tiga orang pertama tidak hadir dalam sidang KKEP namun keterangannya kemudian dibacakan di persidangan. Pertanyaan KKEP," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Selain itu, Ramadhan juga menyebut lima saksi lainnya, yakni Kombes MBP (Murbani Budi Pitono), Iptu JA (Januari Arifin), AKP DC (Dyah Chandrawati), Ipda AM dan Ipda S. Menurut dia, dua saksi dalam kondisi kurang sehat yakni Kombes. MBP dan Iptu DAN.
“AKP DC, Ipda AM dan Ipda S hadir. Jadi yang hadir langsung membuat pernyataan, ada tiga, selebihnya dibacakan dalam pernyataan tertulis didepan sidang KKEP,” jelasnya.
Saat itu, Ramadhan mengatakan sidang Bharada Richard Eliezer ditunda oleh Komite Kode Etik karena adanya jeda dari para saksi yang dihadirkan dan rapat Ketua Komite Etik.
Sebelumnya, mantan asisten Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperiksa oleh Komite Perilaku Profesi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023 di gedung TNCC Mabes Polri. Begitu juga pada Rabu 22 Februari 2023 ada tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.
“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Sementara itu, dalam sidang Komisi Etik Bharada, Richard Eliezer Kombes Sakeus Ginting ditunjuk menjadi ketua Komisi Etik. Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.
Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes adalah Imam HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E. dalam sidang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.