6 Jam Keluar dari Penjara, Pria di Bangkalan Langsung Perkosa Mantan Istrinya
- Istimewa
VIVA Bandung – Kasus pemerkosaan terjadi di Bangkalan Madura. Pelaku berinisial MM dan korban berinesial ES. Tindak asusila yang dilakukan pria berusia 21 tahun tersebut dilakukan setelah 6 jam keluar dari penjara.
Ternyata pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara karena melakukan tindak KDRT terhadap korban saat masih berstatus sebagai istri sirinya.
Pelaku keluar dari penjara pada pukul 08.00 WIB. Dia dijemput mantan istrinya pada pukul 10.00 WIB. Kemudian, meminta korban untuk naik angkot dan turun di dekat sebuah masjid.
“Pelaku bertemu kembali dengan korban di jalan dekat Masjid Bahar Kecamatan Arosbaya. Pada pukul 14.00 WIB pelaku mengajak mantan istri sirinya itu untuk berhubungan intim,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono seperti ditulis VIVA Bandung, Kamis (23/02/2023).
Korban sempat menolak namun pelaku tetap memaksa dan terjadilah persetubuhan antara keduanya.
Bahkan, kata Wiwit, tindak pemerkosaan ini terjadi dua kali. Pertama, di area persawahan di belakang Masjid Bahar, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya pada Rabu (25/1/2023).