Perekam Tindak Kekerasan Mario Dandy Satriyo pada David Jadi Tersangka, Inesial SLR
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Sebagai informasi, SLR saat ini ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.