Pengadilan Agama Kabulkan Cerai Gugat Bupati Purwakarta, Kang Dedi Ajukan Banding

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta telah mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta yaitu Anne Ratna Mustika atau Neng Anne kepada tergugat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu, 22 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, Bupati Purwakarta tersebut resmi menyandang status janda.

Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan melalui sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta, Lia Yuliasih dengan perkara gugat cerai Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

"Dan biaya perkara sebesar 875 ribu rupiah dibebankan kepada penggugat," kata Hakim Lia Yuliasih dilansir dari VIVA, Jum'at (24/02/2023).

Menanggapi putusan itu, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi atau Kang Dedi selaku suami Anne Ratna melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.

"Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Aa Ojat, kuasa hukum Kang Dedi.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Photo :
  • Intipseleb

Diberitakan sebelumnya, tokoh utama yang memicu proses perceraian tersebut sudah terungkap lewat sidang lanjutan gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Kang Dedi.

Diketahui, Anne selaku penggugat dan Dedi selaku tergugat telah menghadiri persidangan dengan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Dalam persidangan, Anne Ratna Mustika menghadirkan tiga orang saksi, keluarga dan orang-orang terdekat lainnya.

Selesai persidangan, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna, mengatakan saksi yang dihadirkan penggugat tidak mengetahui secara langsung masalah keluarga kliennya.

"Tidak ada saksi yang hadir di pengadilan yang mengetahui atau melihat adanya perkelahian, apakah Condetti memberikan nafkah atau tidak, dan tidak ada saksi yang tahu." kata Agus Supriatna.

Para saksi, menurutnya, telah memberikan pernyataan yang belum bisa dibuktikan secara akurat. Dalam istilah hukum saksi tersebut masuk ke dalam kategori Testimoni De Auditu atau kesaksian karena mendengar dari orang lain.