Dalih Guru Silat di Banten Perkosa Muridnya, Mau Dikasih Ilmu Kebal
- Pixabay
VIVA Bandung – Satreskrim Polres Serang menangkap oknum guru silat karena memperkosa muridnya berinisial B, yang masih berusia 14 tahun. Pelaku, SHT (50), berdalih ingin memberikan ilmu kebal dengan cara memandikan korbannya. Saat itu, nafsu bejat pelaku dilampiaskan.
"SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa, 28 Februari 2023.
Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. SHT ditangkap polisi pada Kamis malam, 23 Februari 2023 lalu.
Korban sendiri sudah dilakukan visum, diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. "Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B," ujarnya.
Pelaku diyakini telah mendapatkan sanksi moral di masyarakat, atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik perguruan persilatan.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.