Ancaman Tolak Bayar Pajak Menggema, DJP Minta Bedakan Kasus dan Kewajiban

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

VIVA BandungKasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David berbuntut panjang. Mario diketahui merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Gara-gara kasus anaknya itu, harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan. Banyak publik yang mengancam tidak mau bayar pajak. Bahkan, seruan itu datang dari mantan Ketum PBNU, Said Aqil Siroj.

Menggemanya ancaman tolak bayar pajak pun ditanggapi Direktur Jenderal Pajak, Sury Utomo. Dengan tegas ia meminta kepada masyarakat agar bisa membedakan antara kasus keluarga Rafael Alun dengan kewajiban membayar pajak.

"Seruan atau bahasa untuk tidak usah bayar pajak, kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus. Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu nggak lewat petugas pajak. Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat," jelasnya kepada wartawan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Suryo juge menegaskan jika membayar paja harus melalui sistem pembayaran, bukan lewat petugas pajak.

"Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak, berati ada kesalahan. Jadi secara sistem pembayaran pajak tidak lewat petugas pajak," tambahnya.

Selain itu, Suryo juga menekankan jika membayar pajak sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Di mana, pajak yang sudah dikumpulkan bakal kembali sepenuhnya kepada masyarakat.

"Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan. Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat seperti membiayai pembangunan, melaksanakan APBN dan pajak merupakan salah satu pilar besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan," ungkapnya.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk bareng-bareng kita awasinnya dan dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambatlah kira-kira penyampaian SPT," imbuhnya.