Akhirnya Polisi Terapkan Pasal Perencanaan Penganiayaan Berat Terhadap Mario Dandy
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Mario Dandy Satrio yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, akhirnya mendapat tambahan jeratan pasal baru.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (02/03/2023).
Kombes Hengki mengatakan, tersangka terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dilansir dari VIVA, Jum'at (03/03/2023).
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario, dilakukan setelah pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.maio
Menurutnya, Mario kini dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mensinyalir bakal memproses dugaan Pasal 354 dan 355 KUHP terkait perencanaan penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy disangkakan Pasal 354 dan 355 KUHP setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat menjenguk David di Rumah Sakit.
Dilansir dari VIVA pada Rabu (01/03/2023), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait aksi penganiayaan secara membabi buta oleh Mahfud MD.
"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.